E-Cabdin Pendidikan
Kab. Malang ยท Jawa Timur
Kembali
01
Prosedur Pelayanan
Legalisir Ijazah
Pelayanan
Prosedur #1
Panduan Lengkap
LEGALISIR IJAZAH Persyaratan : 1. Membawa Ijazah asli 2. Fotocopy Ijazah maksimal 10 lembar ( ukuran kertas sesuai dengan ijazah asli) 3. Fotocopy Ijazah sudah di legalisir sekolah
Kembali ke Prosedur
Informasi Prosedur
Kategori
Pelayanan
Urutan
Prosedur ke-1
Status
Aktif
Prosedur Lainnya
01
Cara Menambahkan Produk di Website SKalaku
01
Persyaratan Mutasi Siswa
01
Persyaratan Permohonan Pengganti Ijazah
01
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Butuh Bantuan?
Hubungi kami jika ada pertanyaan terkait prosedur pelayanan.
Email
cabdinkabmalang@gmail.com